TAJUK BOLMUT-Tim URC Resmob Limango Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB bersama 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi Satresnarkoba Polres Bolmong terkait dugaan adanya seseorang yang memasok narkotika hingga ke wilayah hukum Polres Bolmong. Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Bolmut.
Menindaklanjuti informasi itu, Senin (5/10/2026), Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengarahkan Tim URC Resmob Limango untuk melakukan penyelidikan terhadap target yang berada di Desa Tombulang, Kecamatan Pinogaluman.
Tim yang dipimpin Katim Resmob AIPTU Moh. Trisno Alimuda bersama tiga personel kemudian bergerak ke lokasi.
Setelah melakukan pemantauan, petugas mengikuti target hingga ke rumahnya. Sekitar pukul 12.20 WITA, polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak pensil yang berada di salah satu ruangan rumah.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni plastik klip bening berukuran besar, satu alat bong, satu unit handphone Oppo A77s dan sebuah kotak pensil berwarna biru muda.
AB kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Bolmut.
Setelah dilakukan koordinasi, AB beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Resmob Limango Polres Bolmut dan Satresnarkoba Polres Bolmong.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi antar-satuan dalam menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika. Resmob Limango membantu melakukan penyelidikan di wilayah Bolmut, sementara penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satresnarkoba Polres Bolmong,” ujar Rofly.
Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han. menegaskan pentingnya kerja sama antar-Polres, terutama dalam menangani dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan lebih dari satu wilayah hukum.
Menurutnya, koordinasi yang cepat diperlukan agar setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan Polres Bolmong maupun satuan lainnya. Jangan sampai wilayah hukum kita dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika,” tegas Andhika.
Ia juga mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut dan meminta jajarannya terus membangun koordinasi dalam menangani kasus-kasus narkotika.
Saat ini, AB bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bolmong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.