Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Angka Pembayaran PBB-P2 di Kotamobagu Capai 50,44 Persen

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Angka pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) desa dan kelurahan di Kotamobagu, per tanggal 13 Oktober 2021 mencapai 50,44 persen dari target Rp 6.308.743.130.

Data dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu tersebut, mencatat realisasi capaian tertinggi dari Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang menembus 56,67 persen, sedangkan yang terendah dari Kecamatan Kotamobagu Barat yang baru 46,35 persen

Namun, jika dilihat dari ketetapan pokok pajak meski Kecamatan Kotamobagu Barat terendah dalam persentase tapi nilai pembayaran pokok pajak sudah terealisasi Rp 1.246.651.982,-. Dibanding kecamatan lainnya yang baru Rp 310 juta seperti Kecamatan Kotamobagu Utara padahal persentasenya sudah mencapai 55,66 persen.

Adapun Desa Moyag paling rendah realisasi PBB-P2 hanya berada diangka 24,96 persen sedang yang paling tinggi diraih Desa Sia 81,13 persen.

Menurut Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kotamobagu, Risman Masloman, Jumat (15/10/2021) mengatakan, realisasi akan terus meningkat terutama di akhir tahun.

“Biasanya nanti akhir tahun baru masyarakat berbondong-bondong membayar pajak,” kata Risman.

Lanjutnya, kemungkinan ada masyarakat yang telah membayarkan pajaknya melalui perangkat desa dan kelurahan. Namun, belum disetorkan sehingga belum tercatat.

“Kami optimis realisasi PBB-P2 dapat tercapai meski tidak sampai 100 persen, seperti tahun 2020 lalu realisasi mencapai 90-an persen,” pungkasnya.