Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara mengikuti rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, serta Penetapan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah via virtual, Kamis (30/9/2021) malam.
Paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo MT.
Kedua Ranperda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. APBD Perubahan telah diterima oleh enam fraksi yanga ada di DPRD, serta Surat Keputusan (SK) dan berita acara persetujuan bersama terkait APBD Perubahan 2021 dan penetapan Ranperda, telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wakil Ketua I DPRD Syarifudin Juadi Mokodongan, dan Wakil Ketua II Herdy Korompot.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, penyampaian anggaran dan pendapat akhir dari masing-masing fraksi, maka tentunya imbauan, masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan tersebut, akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu,” ucap Wali Kota Tatong Bara, saat menyampaikan sambutan via zoom meeting.
Wali kota menambahkan, perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini dilaksanakan dalam rangka menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta penyesuaian pada berbagai kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah pusat, dalam penanganan pandemi Covid-19, ekonomi sejahtera, serta ketepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di daerah.
“Dalam penyusunan perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, kita telah memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan penyusunan APBD, yakni dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta tentunya berdasarkan atas asas keadilan dan manfaat,” kata wali kota.
Diketahui, APBD Perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp630.692.300.499, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp610.170.195.411, dan belanja daerah Rp630.692.300.499, serta pembiayaan daerah sebanyak Rp20.522.105.088.