x

LKBH Korpri Beri Pemahaman Mekanisme Bantuan Hukum bagi ASN di Diskominfo Sulut 

2 minutes reading
Wednesday, 20 May 2026 19:21 315 View Gian Limbanadi

TAJUKSULUT – Dinas Komunikasi, Informatikan, Persandian dan Statiik (Diskominfo) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), menyambut baik kegiatan Sosialiasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulut, di Aula Diskominfo Sulut, Rabu 20 Mei 2026. Hadir juga Kepala Diskominfo Sulut, Zainuddin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA, sekaligus membuka secara resmi kegiatan.

Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulut, Marchelini Mewengkang, menegaskan, bahwa terdapat empat perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.

“Tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum,” ucapnya.

Lanjut menjelaskan, bahwa bagi ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan.

“Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk. Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

LAINNYA
x