x

Akhirnya Terungkap! Polisi Tetapkan Pelaku di Balik Kematian Candri Wartabone

2 minutes reading
Thursday, 16 Apr 2026 17:43 398 View Yogi Baba

TAJUK BOLMUT – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian almarhum Candri Wartabone yang terjadi di area pertambangan emas, Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/04/2026), yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Faudji.

Dalam keterangannya, Faudji mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian.

“Adapun tersangka berinisial WP (28), seorang perempuan yang merupakan warga Desa Paku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di lokasi pertambangan emas Desa Paku Selatan. Saat itu, korban dan tersangka diketahui tengah mengonsumsi minuman keras sebelum akhirnya terlibat pertengkaran di dalam kamar.

“Peristiwa tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian punggung kiri bawah yang mengenai organ vital, yakni ginjal,” jelas Faudji.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mario Sopacoly, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau penikam dengan panjang sekitar 36 cm, terdiri dari bilah sepanjang 21 cm dan gagang 15 cm.

“Gagang pisau terbuat dari kayu berwarna cokelat, menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling,” terang Mario.

Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia disangkakan Pasal 466 ayat (3) sebagai dakwaan subsidair terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 474 ayat (3) sebagai dakwaan lebih subsidair yang berkaitan dengan tindak pidana akibat kealpaan (kelalayan).

Peliput : yogi

 

LAINNYA
x