Fransiscus MaindokaTAJUKSULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara (Sulut), membalikan opini miring atas beredarnya video di media sosial yang diunggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait kebijakan tambang rakyat.
Ditegaskan, bahwa desakan pencabutan Kontrak Karya (KK) adalah salah sasaran, mengingat kewenangan mutlak perizinan korporasi raksasa berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan daerah.
Di tengah gempuran opini yang menuding pemerintah abai terhadap rakyat kecil, fakta-fakta regulasi justru bicara sebaliknya: Pemprov Sulut tengah berjibaku di tengah sempitnya celah kewenangan pusat demi mengamankan hak masyarakat lokal.
Isu ketimpangan luas wilayah antara Kontrak Karya (KK) perusahaan raksasa dan WPR yang diembuskan sejumlah pihak, termasuk LBH Manado, dinilai sebagai sebuah simplifikasi yang menyesatkan.
Berdasarkan data Dinas ESDM Pemprov Sulut, terdapat lima pemegang KK emas yang beroperasi di Bumi Nyiur Melambai.
Namun, publik perlu memahami satu garis tegas: kewenangan mencabut atau mengubah Kontrak Karya sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Secara prinsip, pengelolaan Kontrak Karya adalah domain Pemerintah Pusat, mulai dari perizinan hingga aspek fiskal. Pemerintah Daerah memiliki ruang yang sangat terbatas dalam pengambilan keputusan strategis,” tegas Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka.
Lanjut dia, meski tangan daerah seolah terikat oleh UU No. 3 Tahun 2020, Pemprov Sulut tidak berpangku tangan.
Pengawasan ketat terhadap Good Mining Practice tetap dilakukan untuk memastikan korporasi tidak melangkahi hak lingkungan dan sosial masyarakat.
Strategi “Penciutan” demi Rakyat
Menjawab tudingan minimnya lahan WPR, terungkap fakta bahwa Pemprov Sulut sedang melakukan manuver proaktif.
Tercatat ada sekitar 49 blok usulan WPR tahun 2025 seluas 4.267,47 hektar yang saat ini masih “terkunci” karena tumpang tindih dengan wilayah KK dan IUP.
Alih-alih membiarkan korporasi menguasai lahan tersebut, Pemprov justru sedang mendesak Pemerintah Pusat untuk mempercepat proses pelepasan wilayah konsesi tersebut agar bisa dialihkan menjadi WPR yang sah bagi rakyat.
Langkah ini memerlukan kajian teknis dan anggaran daerah yang tidak sedikit, membuktikan bahwa komitmen pemerintah bukan sekadar retorika di atas kertas.
RTRW: Benteng Perlindungan, Bukan Alat Oligarki
Tudingan bahwa revisi RTRW adalah “alat oligarki” juga dipatahkan dengan argumen penataan ruang yang presisi.
Melalui revisi terbaru, Pemprov Sulut justru membatasi kawasan pertambangan hanya pada titik yang benar-benar layak secara ekonomi dan lingkungan.
“Revisi RTRW adalah upaya strategis untuk menyeimbangkan pemanfaatan SDA dengan perlindungan lingkungan jangka panjang. Ini justru mencegah konflik ruang dengan sektor pertanian dan perikanan yang menjadi nafas hidup rakyat,” ungkap Maindoka.
Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat lokal memiliki kepastian hukum melalui skema WPR, sehingga mereka bisa mengelola kekayaan alam secara legal dan aman, tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Di tengah pusaran opini, Pemprov Sulut menegaskan posisi mereka: tetap berada di jalur koordinasi lintas sektor.
Tujuannya jelas, memastikan setiap jengkal tanah di wilayah Sulut dikelola secara adil dan berkelanjutan.
Narasi yang menyebut pemerintah tak berpihak pada rakyat kecil terbukti gugur di hadapan fakta prosedural dan upaya nyata yang sedang berjalan. Sudah pahamkah sejauh ini ? ***