Gubernur Sulut Tetapkan Ranperda RTRW 2025-2044. (Foto: Kominfo Sulut)TAJUKSULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus bersama DPRD Provinsi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044, dalam rapat paripurna, Selasa 24 Februari 2026.
Regulasi ini disebut sebagai “Mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.
Penetapan RTRW ini menjadi puncak perjalanan panjang sejak 2019. Selama
hampir tujuh tahun, Pemprov dan DPRD telah bekerja keras menyelaraskan data spasial agar regulasi memiliki validitas hukum.
Puncaknya pada 19 Februari 2026, Kementerian ATR/BPN memberikan Persetujuan Substansi (Persub) sebagai bukti keselarasan visi pembangunan Sulut dengan kebijakan nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan, RTRW 2025-2044 bukan sekadar dokumen, melainkan arah pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Regulasi ini diharapkan membuka jalur investasi, menata ruang hidup masyarakat, sekaligus menjaga ekosistem bagi generasi mendatang. Tahapan berikutnya adalah evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan regulasi daerah konsisten dengan aturan pusat sebelum diterapkan di lapangan,” ucap Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius juga mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah bekerja melampaui tugas administratif demi kualitas regulasi ini.
Gubernur pun menekankan, pentingnya
semangat gotong royong dan nilai luhur mapalus sebagai landasan pembangunan***