Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Sebanyak 33 Koperasi di Kotamobagu telah memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disdagkop-UKM, Meiva Nayoan, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, NIK merupaakan bukti bahwa koperasi itu aktif, keberadaan NIK ini penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi, serta terdaftar secara nasional.
“Sebelumnya, koperasi di Kotamobagu yang memiliki NIK hanya koperasi Credit Union Mototabian (CUM). Kemudian kami melakukan upaya pelatihan kepada para koperasi di Kotamobagu untuk dapat segera memiliki NIK. Dan sekarang, dari 33 koperasi yang ada di Kotamobagu, semuanya sudah memiliki NIK,” ujar Meiva.
Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya dan tim sementara menginput data dari koperasi untuk dikirim ke Kementerian.
“Sertifikat NIK belum ada, karena saat ini masih dalam pengisian format, sertifikat NIK akan diterbitkan langsung oleh Kementerian, sesuai data yang telah diinput,” tambahnya.
Disdagkop-UKM Kotamobagu juga mencatat, sampai hari ini baru beberapa koperasi yang sudah mengisi format dan datanya sudah diinput.
“Kami terus mengupayakan agar semua koperasi sudah memasukkan data dan akan segera diinput, sebenarnya kalau tidak pandemi Covid-19, kami dari Bidang Koperasi bersama tim akan turun langsung menemui masing-masing koperasi, tetapi karena pandemi maka saat ini data kami tunggu di kantor,” pungkasnya.