x

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu dan 2.000 Pil LL di Tambaksari

2 minutes reading
Wednesday, 11 Feb 2026 14:33 163 View Redaksi Tajuk.News
TAJUK SURABAYA – Upaya tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan padat penduduk. Dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di wilayah Tambaksari, Surabaya, setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat M.S. Dari hasil penyelidikan lanjutan, aparat kemudian mengamankan F.R yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” ujar AKBP Dodi, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Transaksi dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari. Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram untuk diedarkan sesuai arahan.

Peran F.R disebut sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Setiap titik distribusi, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu.

“Skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum,” jelas AKBP Dodi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total sabu yang diamankan mencapai 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, petugas menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Tak hanya narkotika, aparat juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung, seperti plastik klip, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Usai penangkapan, F.R beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan intensif serta pendalaman jaringan peredaran.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Budi)

LAINNYA
x