x

Pemda Boltara Matangkan Penyusunan Dokumen RTRW 

2 minutes reading
Tuesday, 10 Feb 2026 13:24 232 View Yogi Baba

TAJUK BOLMUT-Pemerinta Daerah Bolmong Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memastikan proses penyusunan dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih terus berlanjut.

Kadis PUTR Abdul Jalil Pandialang mengatakanTerkait penyusunan Rencana Tata Ruang, perlu ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memiliki tanggung jawab lebih secara kuantitatif.

“Selain melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, Pemerintah Daerah juga secara paralel menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ibu Kota Kabupaten, yang merupakan penjabaran teknis dan rinci dari RTRW, sekaligus instrumen penting untuk menjamin kepastian tata ruang yang menjadi rujukan dalam proses perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Pandialang menyebutkan Adapun penyusunan Materi Teknis Revisi RTRW Kabupaten dan RDTR Kawasan Ibu Kota Kabupaten telah selesai dilaksanakan pada bulan Desember 2025lalu.

“Saat ini, kedua dokumen tersebut telah memasuki tahapan lanjutan, yakni proses legislasi yang dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selanjutnya, pandialang menyampaikan bahwa Salah satu tahapan penting yang sedang berjalan adalah Expose Materi Teknis Revisi RTRW kepada DPRD, yang direncanakan akan dilaksanakan dalam minggu ini.Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses Persetujuan Substansi (Persub) RTRW.

“Perlu dipahami bahwa proses Persub merupakan tahapan panjang dan berjenjang, yang melibatkan pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, sebelum RTRW dan RDTR dapat ditetapkan secara sah sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” jelas pandialang

Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) selaku penyelenggara telah menjadwalkan sejumlah tahapan proses Persub untuk dilaksanakan secara paralel. Namun demikian, terdapat beberapa tahapan yang bersifat prasyarat dan wajib dipenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Salah satunya adalah Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, yang menjadi persyaratan wajib sebelum dokumen RTR dapat memasuki tahapan Harmonisasi Rancangan Perda dan Perkada oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut pandialang mengatakan dalam Rapat Evaluasi Progres Penyusunan RTR oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dilaksanakan pada akhir Januari 2026 lalu.

“secara tentatif Rapat Lintas Sektor RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Utara diproyeksikan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2026 mendatang,” ungkapnya.

Pemerintah Daerah Boltara saat ini berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyusunan RTRW dan RDTR secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi, demi menjamin kepastian hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan kepentingan masyarakat dan lingkungan. (Yogi)

LAINNYA
x