Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, Senin (2/2/2026).(foto: Marlini)TAJUK MUSI BANYUASIN — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, adil, dan berkelanjutan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Pemkab Muba menegaskan pembagian kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sekaligus menghadirkan inovasi layanan pengaduan berbasis digital bagi masyarakat.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menjelaskan pengaturan kewenangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 33 Tahun 2016.
Aturan tersebut menegaskan adanya pemisahan fungsi yang jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Menurut Herryandi, pada tingkat Provinsi, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi. Fokus utamanya adalah penegakan hukum (law enforcement) yang dijalankan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ruang lingkup pengawasan ini meliputi pemeriksaan kepatuhan norma kerja seperti upah, jam kerja, dan lembur, pengujian kelaikan peralatan teknis serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pemberian sanksi hukum melalui Nota Pemeriksaan.
Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berperan sebagai pusat pembinaan dan mediasi hubungan industrial. Pemerintah Kabupaten hadir sebagai “rumah konsultasi” bagi pekerja dan pengusaha, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Proses mediasi ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur tata kerja mediator hubungan industrial.
Sebagai wujud transformasi pelayanan publik, Disnakertrans Muba kini menghadirkan kanal pengaduan resmi berbasis digital untuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Inovasi ini bertujuan memangkas birokrasi dan memberikan akses layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui tautan bit.ly/DisnakertransMubaPHI, atau dengan mengakses menu Layanan pada website resmi Disnakertrans Muba, memilih Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, lalu mengisi formulir pengaduan secara lengkap. Selain itu, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp resmi di nomor 0822-7983-0006 (Sdr. Panji). Seluruh laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur mediasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menegaskan bahwa layanan ini merupakan langkah nyata menuju pelayanan publik yang modern.
“Hadirnya layanan ini adalah bentuk transformasi digital. Kami ingin proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih mudah, transparan, dan responsif sesuai standar tata kerja mediasi,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Herryandi Sinulingga menegaskan komitmen Disnakertrans Muba dalam meningkatkan literasi hukum ketenagakerjaan di tengah masyarakat.
“Kami ingin pekerja dan publik di Muba melek aturan. Dengan inovasi layanan ini, kami berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, demi tercapainya keadilan sosial, kesejahteraan pekerja, serta keberlangsungan perusahaan di Musi Banyuasin,” tegasnya.(Marlini)