x

Perum Delta Tirta Sidoarjo Klarifikasi Kerja Sama Investasi JDU, Tegaskan Belum Ada Pembayaran

2 minutes reading
Tuesday, 27 Jan 2026 23:38 231 View Yusuf Daud
TAJUK SIDOARJO – Perum Delta Tirta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait kerja sama investasi proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) dengan pihak swasta yang belakangan menjadi perhatian publik. Manajemen menegaskan hingga saat ini belum melakukan pembayaran apa pun kepada investor dan masih menunggu hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Utama Perum Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, menyampaikan seluruh proses kerja sama investasi dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Kami memastikan setiap kerja sama investasi dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan risiko maupun potensi kerugian bagi perusahaan,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, dalam skema kerja sama proyek JDU tersebut, seluruh pembangunan jaringan perpipaan sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta.

Adapun konsep kerja sama yang disepakati adalah pembayaran dilakukan secara bertahap oleh Perum Delta Tirta Sidoarjo setiap bulan dengan jangka waktu lima tahun.

“Namun sampai saat ini, Perum Delta Tirta Sidoarjo belum melakukan pembayaran sepeser pun. Nilainya masih nol rupiah,” tegasnya.

Meski belum ada pembayaran, hasil pembangunan jaringan distribusi utama tersebut sudah dapat dimanfaatkan. Infrastruktur yang telah terbangun kini telah beroperasi dan digunakan untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat Sidoarjo.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan belum dilakukannya pembayaran disebabkan adanya perbedaan hasil koreksi perhitungan antara tim perencanaan internal dan tim monitoring dan evaluasi (monev) internal Perum Delta Tirta Sidoarjo. Kedua tim tersebut dibentuk oleh manajemen dan menggunakan dasar perhitungan yang berbeda.

“Seluruh masukan yang bersifat positif tentu akan kami perhatikan untuk mendukung penerapan good corporate governance. Hal ini penting agar perusahaan tetap berjalan secara sinergis, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Untuk memastikan objektivitas dan kepastian hukum, Perum Delta Tirta Sidoarjo kemudian meminta reviu dari BPKP sebagai lembaga yang berwenang dan independen. Langkah tersebut telah disepakati bersama pihak investor, yang menyatakan kesediaannya menerima pembayaran setelah hasil reviu BPKP diterbitkan.

Saat ini, proses reviu oleh BPKP masih berjalan sejak Agustus 2025. Manajemen Perum Delta Tirta Sidoarjo memastikan akan menindaklanjuti hasil reviu tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati dan akan menjadikan hasil reviu BPKP sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya,” tutupnya.(Ida)

LAINNYA
x