Pemkab Sidoarjo saat melakukan Integrasikan Jalan Dua Perumahan, Kamis (29/1/2026).(foto: Ida)Pada Kamis (29/1/2026) pagi, Pemkab Sidoarjo berhasil mengintegrasikan jalan Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo. Konektivitas tersebut juga tersambung langsung dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo, sehingga membuka akses alternatif bagi masyarakat di dua desa tersebut.
Dalam proses pengintegrasian jalan, Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar yang selama ini menghalangi akses di Perumahan Mutiara Regency. Pembongkaran pagar tersebut telah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pengintegrasian jalan akan segera difungsikan.
Sebelumnya, akses jalan antara dua perumahan tersebut sebenarnya sudah tersedia. Jalan paving telah dibangun oleh pihak Perumahan Mutiara City menuju Perumahan Mutiara Regency. Namun, keberadaan pagar di Perumahan Mutiara Regency membuat konektivitas jalan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, mengatakan bahwa konektivitas jalan antarperumahan merupakan kebutuhan mendesak yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Konektivitas jalan antarperumahan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah,” jelas Bachruni.
Dia juga menambahkan PSU Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Dengan demikian, pemanfaatan dan pengelolaan PSU tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antar dua perumahan ini. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian jalan perumahan ini melalui surat resmi yang diterima Pemkab Sidoarjo,” ungkapnya.
Bachruni menegaskan, pengintegrasian jalan tidak hanya dilakukan di Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Konektivitas jalan perumahan lain juga akan dilakukan apabila ditemukan kondisi serupa di wilayah Sidoarjo.
Menurutnya, pembukaan akses jalan perumahan ini diharapkan mampu memecah kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di Jalan Desa Jati. Jalan desa dengan lebar sekitar empat meter tersebut kerap padat oleh lalu lalang kendaraan dan dinilai rawan kecelakaan, sehingga sering dikeluhkan warga Desa Jati maupun Desa Banjarbendo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, memastikan aspek keamanan pascapembongkaran pagar menjadi tanggung jawab pihaknya. Satpol PP akan menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di akses jalan yang telah tersambung.
“Rencana kami akan menjaga selama 24 jam. Personel kami akan berada di lokasi bersama unsur Forkopimda, kemungkinan selama satu minggu, sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.(Ida)