Pemprov dan Kejati Sulut Teken MoU Pidana Kerja Sosial. (Foto: Kominfo Sulut)TAJUKSULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dengan Kepala Kejati Sulut, bertempat di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu 10 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dirangkaikan juga dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulut.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan, bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
“Penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi dampak positif langsung bagi masyarakat serta membantu proses rehabilitasi sosial pelaku tindak pidana,” ucap Gubernur Yulius.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan, komitmen Pemprov Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.

“Diharapakan kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulut,” tandas Gubernur Yulius.
Diketahui, kegiatan tersebut turut juga dihadiri Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum.***