Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Selasa (2/12/2025).(foto: Edi)Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sampai saat ini, kami masih mendalami dan segera menangkap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Ipda Agung Intama, Selasa (2/12/2025).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengonfirmasi adanya insiden lain terkait proses penindakan kasus berbeda, di mana seorang terduga pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan.
“Sebelumnya, Kasat Reskrim pernah melakukan penangkapan terhadap korban atau terduga pelaku dari kasus lain yang loncat ke sungai untuk melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2024, pukul 19.00 WIB. Insiden itu berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk korban yang masih berstatus anak di bawah umur agar menuruti keinginan pelaku.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secepat mungkin dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Pihak Polres Bangkalan berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan persetubuhan anak ini dan meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan terduga pelaku,” tutup Ipda Agung.(Edi)