
TAJUK ASAHAN – Kabar mengejutkan, oknum Kejatisu diterpa isu diduga terima suap Rp. 1 milar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.
Jika benar informasi dugaan suap terhadap oknum di Kejatisu untuk meredam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu, ini menjadi preseden buruk bagi pihak Kejaksaan. 4 (empat) bulan berlalu, laporan LPSH Asahan ini bak bola pingpong, dipukul kesana kemari. Pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumut menyebut, proses pengaduan laporan kelompok masyarakat ini diproses di Polres dan Inspektorat Asahan. Ada apa sebenarnya pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini.
Hal ini tentu menjadi sengkarut proses hukum laporan masyarakat terkini bagi APH di Sumut meskipun diluruskan hingga tercipta keadilan dimata hukum tanpa pandang bulu. Anehnya, proses laporan dan pemeriksaan atas dumas LPSH Asahan yang awalnya dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumut. Janggalnya, kata para Insan Adyaksa di Sumut ini kasusnya dihentikan karena ada proses di Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan.
Merespon dugaan suap terhadap oknum Pidsus di Kejatisu ini, Ketua LPSH Kabupaten Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, MH, Selasa (02/12/2025) saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp mengatakan apabila dugaan suap ini terjadi, maka Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan Nasional (Komjak) segera mengevaluasi kinerja Kajati, Asintel dan Aspidsus Kejati Sumut.
“Akan berdampak negatif terhadap institusi Kejaksaan dan khususnya Kejaksaan Tinggi Sumut dengan asumsi seolah marwah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di Kejaksaan itu bisa dibeli dengan takaran tertentu. Bila benarlah syakwasangka adanya faktor dugaan suap sehingga terjadi pelimpahan penanganan perkara dari Kejatisu ke Polres Asahan. Hal tersebut adalah jelas indikator kejanggalan yang telah dilakukan oknum Pidsus di Kejatisu,” bebernya.
Sebab oleh sejumlah perundang-undangan dan ketentuan hukum maupun aturan khusus dalam institusi Kejaksaan bahwa Kejaksaan tersebut adalah “dominus litis” penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi. Maka suatu keanehan bila suatu telaah dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi KONI Asahan bisa dilimpahkan ke Kepolisian. How much suapnya, tanya Advokat/Penasehat Hukum ini.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SIK, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan menyebutkan bahwa hasil pengecekan kita pada tahun 2024 Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan tipikor terkait dana KONI Asahan tahun 2023 namun perkaranya sudah dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Jadi yang ditangani bukan tahun 2019-2025 hanya tahun anggaran 2023 saja, ucap Kapolres.
Seperti dilansir dibeberapa media baru-baru ini, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, pada Selasa (24/11/2025) kemarin mengungkapkan, dia sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan instansi di Asahan itu. Padahal, LPSH Asahan tidak ada melaporkan kasus ini ke Polres Asahan.
“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan. Jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka. Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar.
Namun proses hukum atas Laporan LPSH Asahan terkait cuan dana hibah lembaga olahraga atletik ini lepas dari amatan Kapolres Asahan. AKBP Revi Nurvelani, SIK, SH, MH, kepada media, Rabu (25/11/2025) kemarin mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan anak buahnya. “Setahu saya belum pernah ada membahas itu pak Kasat Reskrim,” jawabnya atas konfirmasi media di WhatsApp.
Kapolres Asahan mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran proses hukum dana hibah KONI Kabupaten Asahan sebesar Rp.52,5 miliar yang bersumber dari APBD Asahan itu mengalir ke KONI Asahan, sembari mempersilahkan masyarakat menyampaikan informasi yang dimiliki.
“Silahkan pak bila memiliki data dan informasi. Kami siap berkoordinasi dan bekerja sama. AKBP Revi Nurvelani mengaku masih mengecek kebenaran proses hukum atas laporan LPSH Asahan itu. Siap, terima kasih infonya, akan kami cek pak,” katanya.
Statemen Kapolres Asahan yang menyebut tak pernah membahas pengaduan masyarakat atas dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim Asahan dan masih melakukan pengecekan proses hukum menjadi tanda tanya besar bagaimana muara laporan LPSH Asahan itu.
Informasi dari berbagai sumber media, nada sumbang bermunculan atas jalannya proses hukum atas laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan itu. Sumber media, di beberapa kesempatan mengaku, pernah mendengar bahwa petinggi KONI Asahan diduga kuat berupaya menutup proses hukum masalah KONI itu ke oknum Aparat Penegak Hukum di Kejatisu dengan barter cuan dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kebenaran isu miring ini dapat dipastikan jika dilakukan pengawasan ketat dari lembaga pengawasan di masing-masing tingkatan APH hingga tak berakibat blunder atau bola panas berdampak negatif pada citra APH di Sumut.
Padahal, saat ini Kapolda dan Kajati Sumut sedang getol-getolnya memberantas rasuah di Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Menanggapi soal dugaan suap untuk menutup kasus KONI Asahan kepada oknum di Kejatisu itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi dikonfirmasi via WhatsApp tak meresponnya.
Untuk memastikan isu suap yang berkembang itu benar atau tidak, Aspidsus Kejatisu, Mochammad Jefry,SH, M.Hum dan Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/12/2205) melalui pesan WhatsApp sekira pukul 08:24 Wib hingga berita ini ditulis terkesan tutup mulut alias bungkam.
Padahal sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019 sampai 2025 senilai Rp.52,5 miliar.
“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuan nya naik kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itu harus bertanggungjawab,” ungkap Aspidsus, Selasa sore (28/10/2025) saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Informasinya kemarin dari Kasi Pidsus Kejari Asahan, itu ditarik sama Pidsus Kejatisu, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Rabu (1/10/2025) melalui selulernya di Kisaran.
“Kami lah (red-Pidsus Kejati) yang periksa karena jumlahnya sangat besar sehingga Pidsus Kejari Asahan tidak perlu melakukan pemeriksaan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami tanyakan kembali ke Pidsus Kejati ya,” ujar Kasi Intel menirukan ucapan Pidsus Kejatisu lewat Kasi Pidsus Kejari Asahan.
Sementara, Tumpak Nainggolan menegaskan sebagai pelapor aquo menghimbau supaya Kejagung, Kejatisu dan Kejari Asahan sudah selayaknya dan sepatunya dapat menentukan sikap primus inter pares untuk membentuk tim penyelidik guna memastikan melaksanakan penyelidikan terhadap laporan pengaduan korporasi tindak pidana korupsi dana hibah dana KONI Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019-2025.
Bahwa regulasi penyelidikan tersebut telah diamanatkan dan ditegaskan oleh Peraturan Jaksa Agung Nomor 017/A/JA/07/2014 jis Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tekhnis Penanganan Perkara Tipidsus dan Pasal 46, 47 Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 27 ayat (1 dan 2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, ujarnya.
Menurutnya, pembentukan tim sudah harus segera dibentuk sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban bonum communie (kepentingan umum) menurut hukum sehingga tidak ada dusta diantara kita sebagaimana filsafat dari Van Apeldoorn yang dikutip oleh Prof. J.E Sahetapy berbunyi all is de leugen nog zo snel, de waarheid ahterhaalt haar wel (bahwa meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, bahwa suatu waktu kebenaran dapat mengalahkannya), tutur pria berkumis tipis ini.(Dicky)