Satpol PP Kota Kotamobagu saat menertibkan Pedagang Barito di Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning, Pasar 23 Maret, Sabtu (15/11/2025).(foto: Suta)Kepala Satpol-PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Sabtu (15/11/2025) mengatakan, titik yang paling sering menjadi pusat pelanggaran adalah Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning, Pasar 23 Maret.
Dua lokasi tersebut hampir selalu padat oleh pedagang, meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa area itu bukan lokasi berdagang yang diperbolehkan.
Dalam penertiban terbaru, petugas kembali menemukan sejumlah pedagang yang sudah berkali-kali ditindak namun tetap membandel.
Padahal, Satpol PP telah melakukan pembinaan secara bertahap, mulai dari imbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran. Ironisnya, sebagian pedagang justru menunjukkan perlawanan saat petugas mencoba menertibkan.
Karena pelanggaran terus berulang dan tidak ada itikad baik, Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas berupa penyitaan barang dagangan setelah semua pendekatan persuasif tidak lagi diindahkan.
“Kami kembali mengimbau para pedagang barito agar tidak menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai lokasi berjualan. Pemerintah sudah menyiapkan tempat yang diperbolehkan. Mari bersama menjaga ketertiban kota,” ujar Sahaya Mokoginta.