Hasan Wakil Ketua LSM GARABS yang melakukan pelaporan oknum Anggota DPRD Bangkalan Dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan penipuan, Selasa (25/11/2025).(foto: Edi)Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam transaksi pembelian tanah kavling di Perumahan Mahkota Pamalongan Residence, Arosbaya, dengan nilai mencapai Rp400 juta.
Hasan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bangkalan Sejahtera (GARABS), menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan RTW telah mencoreng nama baik lembaga DPRD yang seharusnya menjadi representasi dan pembela kepentingan rakyat.
“DPRD ini wakil rakyat, harusnya membela rakyat dengan menampung dan menjalankan segala aspirasi rakyat. Bukan malah menggunakan kekuasaannya untuk menipu rakyat,” ujar Hasan.
Dia juga menambahkan posisi RTW sebagai Ketua Komisi III DPRD Bangkalan seharusnya mampu menjadi teladan bagi para anggota legislatif lainnya. Namun, dugaan keterlibatan dalam praktik yang melanggar hukum justru menimbulkan kekecewaan mendalam.
“Jabatan Ketua Komisi III yang seharusnya menjadi panutan, malah menjadi contoh yang buruk bagi anggota DPRD yang lain. Bagaimana mau maju Bangkalan kalau kelakuan ketua komisinya nipu rakyatnya,” tegas Hasan.
Hasan memastikan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif daerah.
“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi menciptakan kader-kader DPRD Bangkalan yang berkualitas dan memiliki komitmen memajukan Bangkalan,” lanjutnya.
Polres Bangkalan telah menerima laporan pengaduan masyarakat dengan nomor STTLPM/674/SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, RTW belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Edi)