Tim Presisi Jaguar Polres Metro Depok, saat dugaan aksi penarikan paksa motor oleh debt collector di kawasan Grand Depok City (GDC), Selasa, 19 November 2025.(foto: Badru)Kejadian berawal ketika seorang pria, yang disebut-sebut sebagai debt collector (matel), mencoba mengambil motor milik pemilik warung Madura. Warga bernama Deddy Nurhadi menyaksikan langsung tindakan tersebut.
“Katanya matel ambil paksa motor pemilik warung Madura,” ujar Deddy.
Situasi tak terkendali ketika warga lain berdatangan. Saksi Anang Boediono menyebut para matel berjumlah tiga orang.
“Matel ada tiga orang. Dua kabur, yang satu ketangkap sama warga di dekat Resto HOKBEN GDC Depok,” jelasnya.
Warga kemudian menahan satu orang yang tertangkap dan meminta dokumen resmi penarikan kendaraan, namun tidak ada berkas sesuai aturan Fidusia yang ditunjukkan.
Tak lama kemudian, Tim Presisi Jaguar Polres Metro Depok tiba di lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas segera mengamankan motor dan membubarkan para pelaku yang mencoba mengambil kendaraan tanpa prosedur yang benar.
Motor akhirnya diamankan polisi, dan tidak terjadi penarikan paksa. Aparat menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan petugas resmi perusahaan pembiayaan serta harus disertai dokumen sah.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur atau mengandung unsur paksaan.(Badru Salam/Red)