Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai audiensi reformasi Polri di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).(foto: Badru)Jimly menyatakan dia menghormati langkah Refly tersebut dan memandang tindakan itu sebagai bentuk ekspresi yang wajar dari seorang aktivis.
Menurutnya, sikap tegas seperti itu merupakan bagian dari dinamika penyampaian pendapat di ruang publik.
“Saya menghargai sikap Refly. Aktivis sejati memang harus tegas menunjukkan pendiriannya,” ujar Jimly dalam konferensi pers usai audiensi.
Meski demikian, Jimly menegaskan seluruh peserta juga wajib menaati aturan forum yang telah disepakati sebelumnya.
Salah satu ketentuan tersebut adalah larangan bagi peserta dengan status tersangka untuk menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum resmi.
Dalam audiensi tersebut, Refly hadir bersama tiga tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Ketiganya datang sebagai bagian dari kelompok yang ingin menyampaikan masukan terkait agenda reformasi Polri.
Jimly juga mengatakan meskipun forum membatasi ruang bicara bagi para tersangka, seluruh aspirasi yang dibawa tetap diterima dan menjadi catatan pembahasan komisi.
“Kesepakatan forum harus dihormati. Tersangka memang tidak diperbolehkan berbicara, tetapi seluruh aspirasi tetap kami tampung dan akan kami bahas,” jelasnya.(Badru Salam/Red)