Bupati Sidoarjo, H. Subandi, usai rapat koordinasi Forkopimda, Rabu (19/11/2025).(foto: Ida)Infrastruktur ini diproyeksikan menjadi solusi permanen untuk mengurai kemacetan parah yang selama bertahun-tahun terjadi di simpang Gedangan, salah satu titik tersibuk jalur Sidoarjo–Surabaya.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan tahapan awal yang akan segera dilakukan adalah pementasan lahan sebagai langkah menuju proses pembebasan. Pemkab menargetkan pembebasan lahan dimulai pada awal 2026.
“Flyover Gedangan ini merupakan PSN, pembebasan lahannya diperkirakan membutuhkan total sekitar Rp340 miliar. Kita sudah menyiapkan hingga Rp200 miliar, dan rencana pembebasan lahan akan dimulai awal tahun 2026,” ujar Subandi usai rapat koordinasi Forkopimda, Rabu (19/11/2025).
Flyover yang dirancang Kementerian PUPR ini memiliki panjang konstruksi 475 meter. Dari pendataan awal, sebanyak 157 bidang terdampak, mayoritas berupa lahan usaha, serta mencakup kantor Polsek Gedangan dan sebuah masjid.
Trase pembangunan diperkirakan membutuhkan lahan seluas 13.400 meter persegi. Belum termasuk tanah sisa yang tidak bisa dimanfaatkan, sehingga kebutuhan anggaran pembebasan lahan minimal mencapai Rp260 miliar.
Nilainya berpotensi meningkat hingga Rp340 miliar setelah memperhitungkan bidang tambahan yang mungkin harus dibebaskan.
Dari total kebutuhan itu, Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran Rp200 miliar, sementara sisanya akan diajukan melalui pendanaan pemerintah pusat.
Rapat koordinasi hari ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Polresta Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, Kepala Bappeda M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Dwi Eko Saptono, serta Camat Gedangan Ineke Dwi Setiawati.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Forkopimda menyimpulkan bahwa Flyover Gedangan tetap berjalan. Kita juga akan membentuk satgas pembebasan lahan yang berisi unsur BPN, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya,” kata Subandi.
Subandi menambahkan proses appraisal atau penilaian harga tanah dapat dilakukan setelah terbitnya Penetapan Lokasi (Penlok).
Jika muncul keberatan dari pemilik lahan atau jika terdapat bidang bernilai tinggi, penyelesaiannya akan melibatkan BPN dan pengadilan.
“Penlok harus terbit dulu supaya appraisal bisa berjalan. Tadi sudah kami diskusikan, dan kita upayakan agar Penlok tetap bisa diterbitkan meski ada persoalan di lapangan,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo menargetkan pembebasan lahan dapat dimulai dan berjalan sesuai jadwal pada 2026. Kehadiran satgas pembebasan lahan diyakini akan mempercepat seluruh proses administrasi maupun teknis, sehingga pembangunan fisik flyover dapat segera dimulai.
“Ini sudah program nasional, jadi tetap kita jalankan. Tahun 2026 tetap pembebasan lahan kita mulai. Satgas sudah kita bentuk dan semua unsur masuk. Harapannya, proses ini bisa berjalan cepat dan lancar,” tegas Subandi.(Ida)