Ketua Komisi 1 DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, Sabtu (15/11/2025).(foto: Edi)Ketua Komisi 1 DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menegaskan THL tidak seharusnya terlibat dalam pengerjaan proyek pemerintah. Menurutnya, status THL mengharuskan mereka fokus pada pelayanan publik, bukan mencari keuntungan melalui proyek di wilayah tempat mereka bertugas.
“Kami sudah menerima informasi ini dan akan segera memanggil pihak terkait. Kami tidak akan mentolerir jika memang ada THL yang bermain proyek,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Komisi 1 DPRD Bangkalan berencana mendalami apakah keterlibatan THL tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) maupun aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan dan penegakan aturan secara konsisten.
“Jika terbukti benar, ini bukan hanya soal etika, tapi juga soal integritas. Kami akan merekomendasikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga kemungkinan pemutusan kontrak kerja,” jelas Fadhur Rosi.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan, baik terhadap ASN maupun THL, agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing di kantor kecamatan.
Fadhur Rosi juga berharap seluruh THL di Bangkalan dapat menjaga profesionalisme serta menghindari penyalahgunaan status untuk kepentingan bisnis pribadi.
“Harapannya, seluruh THL tetap menjalankan tugas sesuai tupoksi dan tidak menggunakan jabatan mereka untuk kepentingan yang bertentangan dengan aturan,” tutupnya.(Edi)