Pemkab Sidoarjo Gratiskan Denda Pajak Daerah hingga April 2026

TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak melalui program pembebasan sanksi administratif pajak daerah, Rabu (12/11/2025).

Program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah ini mulai berlaku sejak 5 November 2025 dan akan berakhir pada 8 April 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mengintensifkan penerimaan pajak daerah serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor pajak.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan termotivasi untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan, pembebasan sanksi ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti PBJT Makanan dan Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Adapun penghapusan denda keterlambatan PBB-P2 berlaku mulai tahun pembayaran 2025, sementara untuk BPHTB diberikan bagi wajib pajak dengan tunggakan hingga tahun pajak 2024.

Keringanan serupa juga diberikan untuk wajib pajak reklame, air tanah, dan PBJT dengan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran tahun 2024 serta masa pajak Januari–September 2025.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan secara non-tunai. Pemkab Sidoarjo melalui BPPD telah bekerja sama dengan sejumlah bank persepsi seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, OCBC, dan Bank Muamalat.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui berbagai platform e-commerce, di antaranya Bukalapak, Tokopedia, Shopee, LinkAja, Gojek, Blibli, dan OVO.

Bagi wajib pajak yang lebih nyaman membayar secara langsung, BPPD juga menyediakan layanan pembayaran di berbagai jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, dan Pos Indonesia.

Pembayaran pajak PBB-P2 juga bisa dilakukan secara digital melalui QRIS atau Virtual Account yang dapat diakses melalui laman resmi di https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran.