Cegah Sengketa Tanah, Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Dukung Gerakan GEMAPATAS
TAJUK SIDOARJO – Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Kabupaten Sidoarjo, antara lain Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta jajaran Forkopimda Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Jabaran yang berpartisipasi dalam kegiatan pemasangan tanda batas tanah tersebut.
Menurutnya, batas tanah yang jelas dapat mencegah konflik dan mempercepat proses sertifikasi.
“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan,” ujar Bupati Subandi.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai langkah mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat patok tanda batas yang telah dipasang agar tidak rusak atau dipindahkan.
Bupati Subandi menyampaikan pada tahun 2026, Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL — meningkat signifikan dari capaian tahun sebelumnya yang hanya mencapai 12.000 bidang tanah.
“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya untuk mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga mengumumkan rencana pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL. Ia mengingatkan kepala desa untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan bahwa kegiatan GEMAPATAS menjadi langkah awal menuju Kabupaten Sidoarjo Lengkap 2026. Program ini melibatkan 10 kecamatan, di mana empat di antaranya — Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik — ditetapkan sebagai peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT). Enam kecamatan lainnya, yakni Krembung, Prambon, Jabon, Tanggulangin, Porong, dan Tulangan, akan melanjutkan tahap Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) untuk program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
Nursuliantoro juga menyebutkan proses pengukuran tanah kini menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA) yang membuat hasil pengukuran lebih cepat dan akurat.
“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Bupati Subandi menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), dan 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.(Ida)