Pemkab Sidoarjo Dukung Penuh Pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren

TAJUK SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren.

Kehadiran perda tersebut dinilai sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan daerah terhadap eksistensi pesantren, sekaligus menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi menyampaikan Raperda Fasilitasi Pesantren akan menjadi sarana perlindungan hukum sekaligus jaminan bagi lembaga pendidikan berbasis agama dalam menjalankan perannya di masyarakat.

“Hadirnya Perda Fasilitasi Pesantren akan mendorong kolaborasi antara pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan ekonomi umat serta penguatan karakter generasi muda yang religius,” ujarnya.

Bupati Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo siap berkolaborasi dengan DPRD dalam seluruh proses penyusunan Raperda tersebut, baik dalam pembahasan lanjutan, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo dalam setiap tahap penyusunannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Subandi menjelaskan pihaknya akan melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi keagamaan, forum pesantren, serta tokoh masyarakat, agar Perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Hadirnya Raperda Fasilitasi Pesantren merupakan wujud nyata upaya bersama untuk memberikan dukungan kepada pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan,” tambahnya.

Bupati Subandi juga mengungkapkan data dari Kantor Kementerian Agama Sidoarjo yang mencatat ada sekitar 192 pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, jumlah santri mencapai 14.992 orang berdasarkan data BPS Sidoarjo tahun 2020. Melihat besarnya jumlah tersebut, ia menilai penting untuk menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren dan santri di daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD Sidoarjo dalam menyusun Raperda ini. Ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memperkuat peran pesantren di Kabupaten Sidoarjo,” tutur Bupati Subandi.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan pembangunan Kabupaten Sidoarjo tidak hanya berfokus pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia (SDM), termasuk SDM para santri agar dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.

“Santri memiliki peran strategis dalam pembangunan. Mereka bisa menjadi role model, teladan akhlak mulia, serta agen perubahan sosial yang menjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” tutupnya.