Gubernur Sulut Tegaskan Layanan Admindukcapil Gratis: Larang Gratifikasi dan Pungli!

TAJUKSULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Terutama dalam pelayanan publik, Gubernur Yulius menegaskan, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga kabupaten/kota se-Sulut, agar tidak membebankan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang atas nama Gubernur pada 15 Oktober 2025.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh layanan Admindukcapil tidak dipungut biaya, dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas.

“Pelayanan administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada praktik pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kita ingin pelayanan publik yang bersih, cepat, dan berintegritas,” tegas Gubernur Sulut.

Gubernur Yulius juga mengimbau, masyarakat untuk tidak memberikan uang atau hadiah kepada
petugas layanan Adminduk, serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

Gubernur menambahkan, upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pelayan publik, khususnya untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan

“Kita ingin memastikan seluruh layanan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun di luar ketentuan hukum,” tambah Gubernur Sulut. (Yan)

Pemprov Sulut Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui beberapa kanal resmi:

Flora Pongoh, SE, M.Si: 0811 4301 421

Jaiman, S.Sos: 0853 9841 4662

Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com