DPRD Bangkalan Terima Audiensi Muhammadiyah, Bahas Penautan UNOR ID dan Hak Guru Swasta
TAJUK BANGKALAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur menerima audiensi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bangkalan, Jumat (10/10/2025).
Audiensi tersebut membahas permasalahan penautan UNOR ID Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lembaga pendidikan swasta, khususnya di bawah naungan Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PDM Bangkalan, Suraji, menyampaikan, permasalahan teknis penautan UNOR ID sebenarnya telah menemukan solusi.
Hal ini menyusul terbitnya surat dari Deputi II Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa penautan UNOR ID untuk PNS di lembaga swasta dapat dilakukan melalui dinas terkait.
“Kalau kabupaten lain bisa melaksanakan, mestinya Bangkalan juga bisa. Ini bukan soal teknis yang rumit, tapi soal komitmen dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” ujar Suraji.
Suraji menambahkan, hanya Kabupaten Bangkalan yang hingga kini masih mengalami kendala dalam proses tersebut.
Di berbagai daerah lain, permasalahan serupa sudah dapat diselesaikan tanpa hambatan berarti.
“Tujuan utama kami bukan sekadar membela guru, tapi memastikan pemerataan pendidikan di Bangkalan. Tidak boleh ada diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, apalagi jika menyangkut hak pendidikan dan keberlangsungan SDM guru,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan, Rokib, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan Muhammadiyah. Ia berharap persoalan ini segera mendapat penyelesaian dari instansi terkait.
“Disampaikan tadi bahwa hanya di Bangkalan yang belum menemukan titik terang terkait guru swasta. Semoga segera cepat ditangani oleh Dinas Pendidikan dan dinas terkait agar masalah tidak berlarut-larut,” ujar Rokib.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Yakub, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Dia juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk kemudian berkonsultasi ke BKN.
“Pada prinsipnya kami tidak pernah memberatkan guru dan kepentingannya. Kami justru berkomitmen untuk membantu guru dari sisi hak dan kewajibannya,” tutup Yakub.(Edi)