Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five 

2 minutes reading
Monday, 22 Sep 2025 18:57 1 Dicky Syahtria

TAJUK ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan prestasi besar dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika. 

Peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan terjadi pada hari Sabtu (20/09/2025) di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

 

Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani didampingi, Waka Polres Asahan, Kompol Selamet Riyadi SH., M.H., Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kasi Humas Polres Asahan saat menggelar press realis Satuan Reserse Narkoba di aula Mako Polres Asahan, Senin (22/09/2025).
Lanjut Kapolres mengatakan, dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika ini, Satres Narkotika berhasil mengamankan Tiga tersangka yang masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK), dimana dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total diperkirakan mencapai 18 kilogram sabu, 7.000 butir pil ekstasi, serta 3.000 butir Happy Five.

 

Dimana barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh Cina dengan merek “Guanyinwang”, “Chrysanthemum Tea”, dan “Alishan Jin Xuan Tea”.

 

Selain itu juga turut diamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

 

Kapolres juga menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjung Balai. Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.

 

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL, dimana mereka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Asahan menegaskan, penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang menjadi pengendali dari luar negeri.(Dicky)
LAINNYA
x