Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2020 saat pandemi Covid-19.
Kepala BPKAD Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Rusman, Minggu (23/5/2021) mengatakan, relaksasi yang diberikan berupa penghapusan denda pajak PBB tahun 2020.
“Wajib pajak yang belum membayar pajak PBB tahun 2020, diberikan keringanan penghapusan denda pajak. Jadi pajak tahun 2020 jika dibayarkan tahun 2021 maka tidak dikenakan denda,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk pembayaran pajak PBB diberikan waktu hingga pada akhir tahun 2021.
“Sesuai dengan keputusan hasil rapat, relaksasi ini diberikan sampai Desember tahun ini. Peniadaan denda pajak ini hanya berlaku untuk pajak tahun 2020, sementara untuk pajak ditahun-tahun sebelumnya seperti 2019 kebawah tetap terhitung dendanya,” tambahnya.
Dia juga berharap, dengan adanya relaksasi ini, bisa membantu masyarakat untuk meringankan pembayaran pajak.
“Kepada wajib pajak, terkait pajak PBB tahun 2020 Pemkot Kotamobagu sudah memberikan relaksasi penghapusan denda terhitung sejak pajak tahun 2020 sampai tahun 2021 ini. Jadi kapanpun wajib pajak ingin membayar, pihak BPKAD bersedia memfasilitasi dengan segala opsi pembayaran yang sudah disediakan,” tutupnya.