Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap DPO Kasus Curanmor Asal Tragah

TAJUK BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seorang pelaku berinisial YF (23), warga Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus curanmor yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 lalu, di halaman rumah seorang warga di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan.

Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menangkap satu pelaku lainnya, berinisial SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang saat ini telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah.

“Pelaku kedua, YF, sempat melarikan diri usai kejadian dan telah ditetapkan sebagai DPO. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaannya,” ujar AKP Hafid saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman YF yang berada di wilayah Kecamatan Tragah.

Saat diamankan, YF tidak melakukan perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor bersama SL.

“Tersangka YF mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hafid.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.(Edi)