Bantuan Dana Hibah Rp.52,5 Miliar Disorot, Ketua LPSH Asahan Minta Kejaksaan Periksa Ketua KONI, Oknum DPRD dan Kadispora Asahan 

TAJUK ASAHAN – Ditengah pusaran dugaan korupsi dana hibah ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 senilai Rp.5,2 miliar telah dilaporkan kini mendapat respon dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan setempat. Bahkan kabarnya, sejumlah pengurus KONI, oknum Anggota DPRD dan 37 Cabor ini mulai kasak-kusuk. 

“Ya kita minta semua pihak diperiksa terutama terhadap Ketua KONI, Kadispora, oknum Anggota DPRD dan 37 Cabang olahraga (Cabor) di Asahan,” ujar Tumpak Nainggolan, SH, Senin (28/7/2025) lewat selulernya di Kisaran.

Bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang bersumber melalui APBD Pemkab Asahan tahun 2019 sebesar Rp.9,8 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar dan tahun 2024 Rp 8 miliar. Tahun 2025, hibah KONI Asahan Rp.8 miliar. Totol bantuan dan hibah KONI Asahan diperkirakan mencapai Rp.52,5 miliar, bebernya.

“Anggaran ini cukup fantastis besar. Dalam waktu dekat, LPSH Asahan akan menyurati dan meminta restu dari Gubernur Sumatera (Gubsu) dan pihak Kejaksaan agar oknum Anggota DPRD Asahan yang diduga sebagai Ketua Cabor ikut menikmati dana hibah KONI segera diperiksa,” harap mantan tim pakar DRPD Asahan ini.

Oknum DPRD Asahan yang harus diperiksa inisial AM (Ketua Cabor ASKAB PSSI), ZG  (Ketua Cabor PBVSI), LSS (Ketua Cabor PERSANI), EIP (Ketua Cabor PERPANI), NI (Ketua Cabor KODRAT), ZH (Ketua Cabor ESI) dan RI (Ketua Cabor PERBASI). Pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Asahan ini adalah sangat urgen untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam hal proses memuluskan plot anggaran dana hibah KONI supaya lebih besar dan bombastis dari tahun ke tahun, terangnya.

Sebab kata dia, mereka-mereka yang seharusnya adalah fungsi budget atau pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah ini, akan tetapi kepentingan apa mereka masih juga ikut-ikutan menjadi ketua-ketua cabang olahraga yang pada kenyataannya hanya cabang olahraga tinju  yang memiliki gaung pada even-even olahraga di Asahan dan sedangkan cabor-cabor lainnya itu diduga tidur dan tidak pernah diketahui publik, ujar Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan.

Dia mencontohkan, sebagai bahan pembanding adalah kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Mojokerto hanya 10 milliar dalam 2 (dua) tahun anggaran yakni 2022-2023 sudah dalam penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, konon lagi kasus KONI Kabupaten Asahan menelan anggaran yang cukup siginifikan senilai Rp.52,5 miliar kenapa tidak segera diangkat perkara status penyidikan tindak pidana korporasi korupsi nya, ujarnya.

Karena memang tidak ada even kejuaraan tingkat nasional tahun 2025 sehingga sangat tidak wajar jika besaran anggaran Rp.8 miliar untuk tahun anggaran 2025. Jadi memang sudah terlalu besar dana hibah untuk KONI Asahan selama ini dan setiap per tahun anggaran sejak 2019-2025. Sebab, anggaran dana hibah KONI Asahan tidaklah untuk pembangunan fisik dan sifatnya hanyalah dana keluaran yang bersifat fasilitasi (untuk membantu memperlancar suatu kegiatan keolahragaan), terangnya.

Sebab perekrutan keolahragaan bahwa asahan termasuk tipe kabupaten rendah sehingga tidak wajar anggaran hibahnya lebih dari Rp.5 miliar dengan mengingat sangat rendahnya raihan prestasi keolahragaan bahkan tergolong underdog asahan di kancah even daerah provinsi terutama tingkat nasional dan sedangkan daerah-daerah kabupaten lainnya dana hibah untuk KONI masih paling besar Rp.4 miliar, katanya.

Dugaan korupsi anggaran KONI berbiaya puluhan miliar terindikasi fiktif inipun dilaporkannya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Gedung Merah Putih dan Jamwas Kejagung RI pada Rabu kemarin. Kita berharap agar kasus ini menjadi atensi pihak aparat penegak hukum, tutupnya.

Pokok permasalahan seorang Anggota DPRD rangkap sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) tertentu diakibatkan dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang khususnya jika keterlibatan tersebut berdampak pada penggunaan fasilitas, anggaran dan atau kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan organisasi olahraga yang dipimpinnya.

Pasal 187 huruf e Anggota DPRD dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah atau janji dan kode etik. Pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah serta pejabat publik dilarang melakukan konflik kepentingan yang dapat merugikan negara atau kepentingan umum. UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) jo UU Nomor 13 Tahun 2019 mengatur tentang Etika dan Integritas Anggota DPRD, termasuk larangan menggunakan jabatan untuk kepentingan keuntungan pribadi atau golongan.

Pasal 236 ayat (1)DPRD mempunyai kode etik yang mengatur perilaku anggota agar menjaga martabat dan kehormatan DPRD. UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 36 ayat (1) Pembinaan keolahragaan amatir tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan dan bebas dari intervensi politik. Ketua cabor tidak dilarang berasal dari pejabat publik, tetapi jika jabatannya digunakan untuk kepentingan politik, hal ini dapat menjadi pelanggaran etika.

Bentuk dugaan penyalahgunaan yang perlu diwaspadai adalah menggunakan APBD atau dana hibah KONI untuk mendukung kegiatan olahraga demi kepentingan politik pribadi.

Memanfaatkan jabatan sebagai Anggota DPRD untuk mempengaruhi kebijakan atau anggaran demi keuntungan cabor tertentu.

Menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan olahraga yang bersifat personal/politik.

Mekanisme penanganan dugaan pelanggaran terhadap oknum Anggota DPRD adalah membuat pelaporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Dugaan pelanggaran etika/jabatan dapat diajukan ke BK DPRD atau membuat laporan ke Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum. Penyalahgunaan wewenang atau korupsi korporasi anggaran tentunya melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dana hibah KONI Kabupaten Asahan itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan Harris, ST, yang dicoba dikonfirmasi masih belum berkomentar. Sayangnya, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan, Drs Witoyo saat dimintai tanggapannya terkesan tutup mulut.

Untuk memastikan laporan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat di temui di kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (28/07/2025) mengatakan belum mengetahui secara pasti laporan dari Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Asahan terkait Hibah KONI Asahan.

” Sampai sekarang saya belum ada mengetahui surat laporan KONI tersebut, kalau sudah masuk nanti akan di prosesnya itu, lagian Kasi Pidsus masih ada tugas ke luar Kota,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, mengaku jika laporan itu sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.(Dicky)