Polres Bitung Tangkap Pemuda Pembawa Ganja di Pelabuhan Samudera

TAJUK BITUNG – Upaya Polres Bitung dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial TMJK alias Khezi berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba saat berada di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Selasa malam (22/7/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO IPDA Abdul K. Mahalieng, SH.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.

Setelah dilakukan pengintaian dan pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti benar. Dalam penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan satu bungkus ganja seberat bruto 20 gram yang disembunyikan rapi di bawah telapak sepatu sebelah kiri milik TMJK.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sebuah unit handphone merek Redmi 10 warna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam proses transaksi narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, TMJK mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial K, yang berdomisili di kawasan Pasar Lama, Sentani, Jayapura. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp500.000.

Kini, TMJK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat tindakan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bitung.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Tanpa dukungan mereka, upaya ini tentu tidak akan semudah ini. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.(Ramlan)