Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Warga Sidoarjo Diimbau Tertib Berlalu Lintas
TAJUK SIDOARJO – Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025), dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli 2025. Warga Kabupaten Sidoarjo diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang digelar di halaman Mapolresta Sidoarjo pada Senin pagi.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Fenny Apridawati yang mewakili Bupati.
Meski sempat terlambat, Bupati Sidoarjo H. Subandi akhirnya hadir dan langsung masuk ke kantor Polresta. Turut hadir pula Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf. Dedyk Wahyu Widodo.
Dalam sambutannya, Sekda Sidoarjo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025.
Dia menyebutkan, personel dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Sidoarjo akan diterjunkan untuk membantu kelancaran kegiatan ini.
“Saya mohon kepada warga Sidoarjo untuk menaati ketentuan berlalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Fenny Apridawati.
Dia juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan seperti menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
“Kalau kita patuh, semuanya pasti lancar,” tambahnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam apel tersebut membacakan sambutan dari Kapolda Jawa Timur.
Dia menyampaikan, tema Operasi Patuh Semeru 2025 adalah “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Tema ini menekankan pentingnya budaya tertib lalu lintas dalam mendukung visi kemajuan bangsa.
Operasi tahun ini, menurutnya, difokuskan pada pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, dengan pembagian kegiatan yakni pre-emtif 25 persen, preventif 25 persen, dan represif 50 persen.
Adapun sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2025 meliputi, Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, berkendara sambil menggunakan HP, mengemudi di bawah pengaruh alcohol, dan melawan arus lalu lintas.(Ida)