Wakil Ketua LSM Gerbang Timur H. Fathurrohman, Senin (14/07/2025).(foto: Edi)Wakil Ketua LSM Gerbang Timur, H. Fathurrohman, secara tegas menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum serius dalam proses pendirian PT Tanduk Majeng.
Dia menuding seorang notaris bernama Sururi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut.
“Dari akta pendiriannya itu sudah fiktif, karena di situ ada pemalsuan tanda tangan. Klien kami adalah salah satu korban dari pemalsuan tersebut. Kami menduga kuat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar,” ujar H. Fathurrohman, Senin (14/07/2025).
Lebih lanjut, Fathurrohman menegaskan, tindakan Notaris Sururi tidak hanya melanggar kode etik profesi, namun juga mengindikasikan adanya niat jahat dalam pendirian perusahaan.
Dia mendesak Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk lebih teliti dan tegas dalam menangani kasus ini.
“Notarisnya juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi sudah masuk dalam ranah pemalsuan akta otentik yang digunakan untuk mengatur dana negara,” tegasnya.
Fathurrohman juga menyoroti kaitan antara kasus pemalsuan ini dengan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menurutnya telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan tidak tebang pilih. Kasi Pidsus sudah berjanji akan menuntaskan perkara ini minggu depan,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Bangkalan hingga kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PD Sumber Daya, yakni,