Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Tim Resmob Polres Kotamobagu Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Pupuk Paten

TAJUK KOTAMOBAGU – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang pria berinisial DA alias Dia (40), tersangka kasus penipuan berkedok investasi pupuk paten yang merugikan korban hingga Rp 284.000.000.

Tersangka diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Limba, Kota Gorontalo pada Minggu 29 Juni 2025 setelah buron selama beberapa waktu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AA (44), warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Menurut keterangan korban, kasus ini bermula pada Februari 2024 saat tersangka membujuk korban untuk ikut serta dalam investasi pengadaan pupuk paten serta logistik jasa vendor. Tersangka menjanjikan keuntungan dan pengembalian dana dalam waktu tertentu.

Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, dana sebesar Rp 284 juta yang telah diserahkan korban tak kunjung dikembalikan.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, dan kasus tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Kamis (2/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap di Kota Gorontalo dan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi, terlebih jika melibatkan nominal yang besar,” ujar AKP Dewa Dwiadnyana.