Viral di Medsos, Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Penganiaya Anggota Linmas di Gogagoman
TAJUK KOTAMOBAGU – Seorang pria berinisial AA alias Andi, warga Kelurahan Gogagoman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kotamobagu atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) Gogagoman.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 28 Juni 2025. AA diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Agus Sumandik, SE, pada hari yang sama setelah kejadian berlangsung.
Menurut laporan polisi dengan nomor LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 28 Juni 2025, korban bernama RD alias Rusdin (53), anggota Linmas Gogagoman, awalnya hendak berkumpul bersama rekan-rekannya di kantor kelurahan.
Namun, mereka menerima laporan adanya keributan di depan pintu masuk Pasar 23 Maret Gogagoman.
Sesampainya di lokasi, RD mendapati AA yang diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras tengah terlibat keributan dengan sesama pedagang.
Saat korban berusaha melerai, AA justru melakukan perlawanan dan menyerang RD secara fisik. Penganiayaan tersebut menyasar bagian kepala korban hingga keduanya terlibat saling tarik-menarik dan terguling di lokasi kejadian.
Rekaman video peristiwa ini pun tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Kamis (3/7/2025) membenarkan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas di Gogagoman. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP I Dewa.