TAJUK ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Apdhal Junaidi S.I.K., M. M.,M.H. memimpin giat pemusnahan 49,712,27 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Mei sampai dengan Juni 2025 di halaman Mako Polres Asahan, Rabu (02/07/2025).
Pada giat pemusnahan ini tampak juga dihadiri, Waka Polres Asahan, Kasat Narkoba Polres Asahan beserta jajaran,Kasi Humas beserta jajaran, Perwakilan PN Kisaran, Perwakilan Kejaksaan Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Bid Labfor Provinsi Sumatera Utara, dan Penasehat Hukum para tersangka.
Dalam pemaparannya Kapolres Asahan mengatakan bahwa puluhan kilo gram sabu ini terdiri dari 3 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Lanjut Kapolres menyampaikan, dari perkara pertama dengan Laporan Polisi : LP/A/182/V/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/PONDASI Tanggal 28 Mei 2025 dengan berat Barang Bukti 110,78 gram, disisihkan seberat 10,52 gram dan yang dimusnahkan seberat 100,26 gram dimana tersangka AAS alias S.
Selanjutnya perkara yang ke dua dengan Laporan Polisi : LP/A/183/V/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/PONDASI Tanggal 29 Mei 2025 dengan berat Barang Bukti 40.000 gram, disisihkan seberat 279,56 gram, dimusnahkan seberat 25.838,76 gram dan 13.881,78 gram dengan tersangka 2 orang yakni FW alias P dan A Alias A.
Lanjut Kapolres mengatakan, untuk perkara ke tiga dengan Laporan Polisi : LP/A/187/V/2025/SPKT SATRES NARKOBA/POLRES ASAHAN/PONDASI Tanggal 01 Juni 2025 dengan berat Barang Bukti 10.000 gram, disisihkan 138,43 gram, dimusnahkan 6.946,34 gram dan 2.945,23 gram dengan tersangka WS.
” Adapun tujuan pemusnahan narkotika jenis sabu hari ini adalah untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding di persidangan, ” Pungkas Kapolres. (Dicky)