Fraksi PKB Tanggapi Soal Mutasi Jabatan ASN Kotamobagu
TAJUK KOTAMOBAGU – Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Dani Iqbal Mokoginta, menanggapi soal mutasi jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kotamobagu, yang disampaikan Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem, saat rapat paripurna tingkat II dalam rangka penyerahan surat keputusan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun 2024, Senin (19/5/2025).
Dia menyatakan dukungannya terhadap masukan yang disampaikan oleh kedua fraksi tersebut. Dia juga menegaskan pengelolaan kepegawaian memang perlu menjadi perhatian serius.
“Sebagai partai yang mengusung Pasangan The Winner (Dokter Weny Gaib dan Rendy Virgiawan Mangkat), kami merespons baik apa yang menjadi saran dan masukan dari Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem terkait tata kelola dan manajemen kepegawaian, termasuk penempatan personil ASN di lingkungan Pemerintah Kotamobagu,” kata Dani Mokoginta.
Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu itu juga mengingatkan ASN agar tetap bekerja secara profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Saya berharap ASN Kotamobagu tetap fokus bekerja sebagai wujud menjalankan amanah undang-undang dan perintah pimpinan. Jangan lagi mencoba-coba bermain di ruang politik, apalagi menggunakan tangan-tangan politik. Ini hanya akan memperburuk catatan soal netralitas dan menunjukkan kurangnya profesionalisme ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dani menilai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu telah menjalani proses transisi pemerintahan dengan baik, dan suasana kota yang tetap kondusif selama dua bulan terakhir merupakan bukti keberhasilan tersebut.
“Soal ke depan, mungkin mereka berdua akan melakukan evaluasi, reposisi, atau rolling jabatan. Itu hal yang wajar dalam pemerintahan baru,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap pemerintahan yang baru pasti akan merancang pola dan strategi baru guna meningkatkan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
“Namanya pemerintahan baru, tentu akan mencari skema atau pola untuk memastikan efektivitas kinerja mesin birokrasi, termasuk soal chemistry antara pimpinan dan jajarannya,” jelas mantan Ketua GP Ansor Kota Kotamobagu itu.
Dani juga menegaskan, kebijakan terkait mutasi, reposisi, atau rolling ASN sepenuhnya merupakan kewenangan pimpinan daerah.