Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, saat memimpin rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir, di ruang paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (21/4/2025).(foto: Ucup)Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, didampingi oleh Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanot dan Ahmad Sabir. Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M dan Wakil Wali Kota Rendi V Mangkat, SH., MH.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
“Ini merupakan tahapan yang sangat penting khususnya dalam proses perencanaan pembangunan daerah Kota Kotamobagu selama lima tahun ke depan,” ujar Wali Kota.
Dia juga menegaskan, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi kunci dalam pelaksanaan pembangunan di Kotamobagu.
“Sore hari ini merupakan wujud nyata sinergitas yang sangat baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Kotamobagu sebagai mitra dalam pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
Wali Kota menjelaskan, dalam rapat paripurna tersebut telah disepakati beberapa poin penting sebagai landasan pembangunan, di antaranya visi dan misi kepala daerah serta batas waktu penyelesaian dokumen RPJMD.
“Pertama, tujuan visi misi terkait sasaran kepala daerah dan wakil, yaitu merancangkan dan merangkaikan. Kedua, batas akhir penyepakatan atas komitmen bersama untuk menyelesaikan dokumen RPJMD. Dan yang terakhir, inovatif, yakni memberi solusi kreatif dalam perencanaan pembangunan di Kotamobagu,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan lima misi utama dalam RPJMD 2025–2029, yaitu:
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat tinggi pratama, asisten daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para sekretaris, kepala bagian, camat dari empat kecamatan, lurah, serta seluruh Sangadi (kepala desa) se-Kotamobagu.