Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Pemilik PT Azma Sari Manikam Ajukan Gugatan Perdata atas Perpindahan Kepemilikan Perusahaan

TAJUK BANGKALAN – Lorienna Noviati, pemilik sah PT Azma Sari Manikam, mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangkalan terkait proses perpindahan kepemilikan perusahaan miliknya yang dinilai penuh kejanggalan dan diduga manipulatif.

Lorienna menggugat tiga pihak, yaitu Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono, serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi atas peralihan kepemilikan saham yang dianggap penuh rekayasa.

Melalui kuasa hukumnya, Fabio Jokebed, Lorienna menyatakan bahwa banyak hal yang tidak wajar dalam proses peralihan hak kepemilikan perusahaannya tersebut.

Menurut Fabio, bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa kliennya tidak pernah hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengesahkan peralihan kepemilikan tersebut, dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang terkait dengan proses tersebut.

“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani proses peralihan. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujar Fabio, Selasa (10/12/2024).

Selain itu, Fabio juga menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya perusahaan kliennya yang mengalami peralihan kepemilikan secara mencurigakan.

Setidaknya ada enam perusahaan lain yang mengalami nasib serupa.

Yang lebih mengejutkan, tiga di antaranya mengalami perubahan kepemilikan saham dalam satu hari yang sama, dan semuanya menggunakan notaris yang sama.

“Dari fakta persidangan tadi ternyata bukan perusahaan klien kami saja yang mengalami hal yang sangat kami sayangkan. Ternyata ada 6 perusahaan lagi yang juga mengalami hal yang kurang lebih sama, dan anehnya ada 3 perusahaan yang berubah kepemilikan sahamnya dalam satu hari itu pun menggunakan satu notaris yang sama. Kan aneh ini,” tambah Fabio.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Ketua Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H. Abdul Malik S.H., M.H. Menurutnya, informasi yang diterima menunjukkan adanya dugaan pengaruh pihak lawan terhadap majelis hakim.

“Kami hanya memantau informasi yang kami terima. Saya dapat laporan dari masyarakat penggugatnya bahwa katanya dari pihak lawan sudah mengendalikan majelis hakimnya. Perkara ini katanya akan diputus ditolak, tapi saya yakin melihat dari aktifnya ada wakil ketua yang memimpin tadi, ada satu lagi yang merupakan notaris. Ya, kita lihat nanti,” ujar H. Abdul Malik yang akrab disapa Abah Malik.

Abah Malik yang juga merupakan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa menyoroti peran notaris dalam kasus ini. Menurutnya, ada indikasi pemalsuan dokumen dalam proses peralihan saham.

“Saya kira masalah peralihan saham ini memang ada rangkaian pemalsuan dalam surat-surat. Seharusnya pemrosesan surat-surat itu sudah jelas,” tegasnya.

Abah Malik juga menegaskan bahwa notaris yang terlibat dalam proses ini wajib dilaporkan kepada majelis kehormatan, mengingat dugaan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses tersebut.

“Notaris ini wajib dilaporkan ke majelis kehormatan. Kalau ada yang bilang ini tidak benar atau bahkan menyebutnya notaris mafia, silakan saja. Kalau tidak terima, saya siap dilaporkan,” tutup Abah Malik.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung hari ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat.(Edi)