UPTD PPA Kotamobagu Tangani 92 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
TAJUK KOTAMOBAGU – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu mencatatkan penanganan sebanyak 92 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
Dari jumlah tersebut, 63 kasus melibatkan kekerasan terhadap anak, sementara 29 kasus lainnya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.
Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, Kamis (5/12/2024) mengatakan, kekerasan yang terjadi sangat bervariasi, mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Menurut Susi, setiap laporan yang diterima oleh UPTD PPA Kotamobagu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang kami terima kami tindaklanjuti dengan serius. Beberapa kasus dapat diselesaikan melalui mediasi, namun ada juga yang harus dirujuk ke tingkat provinsi, terutama jika pelaku atau korban berasal dari luar wilayah Kotamobagu,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan, Susi juga menekankan pentingnya kerjasama antara UPTD PPA Kotamobagu dan Polres Kotamobagu.
Saat ini, Polres Kotamobagu telah menyediakan ruang konsultasi hukum khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal ini, menurutnya, akan semakin memperkuat proses advokasi dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi korban.
“Beberapa tahun yang lalu, Polres hanya menerima aduan dari masyarakat. Namun sekarang, sudah ada layanan konsultasi hukum yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami di UPTD PPA juga membuka ruang konsultasi untuk memberikan informasi dan bantuan yang dibutuhkan,” tutupnya.