Ketua Panwascam Kotamobagu Timur, Aly Mayaan, Anggota, Mia Sugeha, dan Anggota, Yusuf Daud, Sabtu (14/9/2024).(foto: Mia)Hal ini diungkapkan Ketua Panwascam Kotamobagu Timur, Aly Majaan, Sabtu (14/9/2024). Memasuki hari ketiga pendaftaran Pengawas TPS, pihaknya terus melakukan pemantauan ketat terhadap proses pendaftaran Pengawas TPS yang dibuka sejak tanggal 12 September 2024.
“Jika sampai pada tanggal 28 September 2024, jumlah pendaftar Pengawas TPS belum memenuhi target kuota yang telah ditentukan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama 11 hari, dimulai pada tanggal 1 Oktober dan berakhir pada tanggal 11 Oktober,” ujar Aly.
Anggota Panwascam Kotamobagu Timur, Mia Sugeha, menambahkan, pepanjangan waktu pendaftaran hanya berlaku untuk desa dan kelurahan yang tidak memenuhi kuota.
“Kuota harus mencapai dua kali kebutuhan hingga pada akhir waktu pendaftaran. Misalnya di Kelurahan Matali yang dibutuhkan 7 orang untuk 7 TPS. Namun, hingga akhir waktu pendaftaran hanya 5 orang saja yang mendaftar, maka pendaftaran pengawas TPS diperpanjang hanya untuk Kelurahan Matali,” jelas Mia.
Sementara itu, Anggota Panwascam Kotamobagu Timur lainnya, Yusuf Daud, mengatakan, penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan itu dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024.
“Untuk pengumuman kelulusan administrasi itu akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024,” kata Yusuf.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor kontak WA 0853-9945-5107 Upik, dan 0896-8516-2205 Fira.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan Kotamobagu Timur di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kotobangon, dengan membawa dokumen identitas diri dan formulir pendaftaran yang dapat diunduh melalui link ini. Pendaftaran dan Seleksi tidak dipungut biaya.(Tirsa)