Umur 16 Tahun Kini Bisa Lakukan Perekaman KTP-el
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu yang berumur 16 Tahun, sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Rabu (2/9/2020) mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya mengimbau kepada warga yang nantinya akan berumur 17 tahun pada bulan-bulan September, Oktober November dan Desember Tahun 2020 sudah bisa melakukan perekaman terlebih dahulu.
“Jadi sudah bisa lakukan perekaman walapun belum cukup 17 tahun. KTP-el akan kami cetak dan berikan pada saat yang dia genap berumur 17 tahun. Misalnya, dia genap 17 tahun nanti pada tanggal 5 Desember, maka KTP-el akan dicetak dan diberikan pada tanggal itu juga,” ujarnya.
Terkait persyaratannya, pemohon datang langsung ke kantor Disdukcapil Kotamobagu, dengan membawa foto copy Kartu Keluarga.
“Apalagi yang akan study ke luar daerah, silahkan lakukan perekaman lebih dulu agar tidak bolak-balik lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk pengurusan KTP-el,” tutupnya.