Pemerintah Kota  Kotamobagu Advertisment

Empat Desa di Kotamobagu Terima Insentif dari Kemenkeu RI

2 minutes reading
Thursday, 5 Sep 2024 11:10 3 Yusuf Daud

TAJUK KOTAMOBAGU – Empat desa di Kota Kotamobagu baru-baru ini mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) atas prestasinya dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun anggaran 2024.

Keempat desa tersebut adalah Desa Bilalang Satu, Desa Pontodon, Desa Kobo Kecil, dan Desa Kopandakan.

Sebagai bentuk penghargaan, Kemenkeu memberikan insentif khusus senilai Rp 144.516.000 untuk masing-masing desa.

Pemberian insentif ini sesuai dengan Keputusan Menkeu RI Nomor 352 Tahun 2024 mengenai rincian insentif desa setiap desa untuk tahun anggaran 2024.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 dan 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa serta Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa.

Pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun untuk 15.124 desa di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, Rp 1,996 triliun dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa, sementara Rp 3,22 miliar diperuntukkan bagi desa yang menerima penghargaan dari kementerian atau lembaga negara.

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2024 untuk tahun anggaran yang sedang berjalan.

Dengan adanya insentif ini, empat desa di Kotamobagu bersama 15.120 desa lainnya di Indonesia diharapkan dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, transparan, dan bebas dari korupsi serta meningkatkan kinerja pembangunan desa.

Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Fahrin Ambaru, Kamis (5/9/2024) mengimbau kepada seluruh pemerintah desa penerima insentif untuk segera melaksanakan langkah-langkah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam penggunaan anggaran.

Dia menekankan pentingnya memprioritaskan program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa.

“Dana yang diterima harus digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dianggarkan dalam Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

LAINNYA
x