KOTAMOBAGU – Dana Alokasi Khusus (DAK) Sebanyak Rp17,5 Miliar untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu dipastikan gagal ditransfer.
Sekertaris PUPR Claudy N Mokodongan, Rabu (01/04/2020) mengatakan, dipendingnya anggaran tersebut karena pandemi virus Corona yang melanda hampir seluruh wilayah di Indonesia.
“Sehingga lewat surat dari Menteri Keuangan, seluruh gubernur/bupati/walikota penerima DAK fisik tahun ini untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa atau lelang yang anggarannya ditanggung DAK Tahun 2020,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, di dinas PUPR besaran DAK yang dipastikan batal masuk itu nilainya mencapai Rp17,5 miliar lebih.
“Rinciannya, Rp11.618.077.000 semestinya akan membiayai kegiatan di Bidang Bina Marga. Kemudian Rp5.974.795.000 di Bidang Cipta Karya. Sehingga, kegiatan-kegiatan fisik, baik di Bina Marga maupun Cipta Karya yang sumber dananya dari DAK Tahun 2020 dipastikan tidak bisa terlaksana,” tutupnya.