Sat Res Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

TAJUK BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dugaan kasus penjualan narkotika di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi yang dilakukan, Kamis (04/04/2024), dua pria dan satu perempuan berhasil ditangkap.

Menurut Kepala Sat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Masyarakat melaporkan adanya pelaku penjualan narkotika jenis pil ekstasi di Desa Tanjung Muda. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret, sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan transaksi langsung dengan tersangka di lokasi yang telah ditentukan,” ujar AKP Ferry Kusnadi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu perempuan.

Dua pria tersebut adalah Niko Saparuddin (21 tahun), yang beralamat di Jln. H. M. Nur LK II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, serta Raymon Hermes (41 tahun), yang beralamat di Jln. WR. Supratman, Gang Mulia, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Sedangkan satu perempuan adalah Meliya Astuti (21 tahun), warga Dusun Tasak, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang dimiliki oleh Niko Saparuddin.

Barang bukti tersebut terdiri dari 40 butir pil ekstasi warna biru merk “Twitter”, 15 butir pil ekstasi warna hijau muda merk “Minion”, dan 7 butir pil ekstasi warna hijau merk “Firaun”. Niko Saparuddin mengakui bahwa barang tersebut dimiliki bersama-sama dengan kedua temannya untuk dijual.

Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Herman Manurung)