Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

PC PMII Bangkalan Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal ke Polisi

TAJUK BANGKALAN – Aktivitas pertambangan di beberapa titik Kabupaten Bangkalan yang diduga Illegal menjadi sorotan PC PMII Bangkalan sebab aktivitas tersbut tidak mengantongi izin dan menganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Dampak dari penambangan Galian C ini bila dilakukan secara sembrangan akan merusak lingkungan seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya akibat truk yang mengangkut hasil penambangan ini jauh melebihi tonase.

Maka dari itu PC PMII Bangkalan merespon dengan menggelar audensi kepihak terkait dalam hal ini PC PMII Bangkalan meggelar audensi dengan Polres Bangkalan selaku Aparat Penegak Hukum ( APH) merasa cemas dengan adanya operasional galian C diduga tanpa izin di beberapa kecamatan antara lain kecamatan Kwanyar, Sepuluh,Galis, Socah, Tanjung Bumi dan Blega

A.H. Sofiyullah menyampaikan Kapolres Bangkalan harus menindak lanjuti Galian C Illegal ini dengan tegas jangan seakan akan tidak tahu menahu sebab ini wilayah Hukumnya sebagai APH, apa lagi data yang kami peroleh ada salah satu Oknum APH yang terlimbat sebagai Bakingan dari pengusaha Tambang di salah satu titik.

“Saya berharap Galian C Illegal ini ditanggapi sebagai masalah serius oleh Kapolres Bangkalan dan jajarannya sebab dampak negatifnya sangat dirasa oleh masyarakat sekitar, selain itu APH yang terlimbat harus diberhtikan,” ujarnya, Selasa (26/3/2024).

Jangan sampai kinerja Kapolri dalam meningkat kepercayaan Polri terhadap masyarakat tercoreng dengan salah satu Oknum APH yang tidak patuh aturan, apalagi berasal dari Polres Bangkalan.

Selain itu, Ketua Umum PC PMII Bangkalan A.H Sofiyullah berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar memanggil para pelaku tambang yang di duga illegal agar kemudian diberikan kemudahan dalam mengurus izin Galian C yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangakalan

“Sebab ini bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bangkalan. Kalau kita kalkulasi setiap galian C yang ada di Kabupaten Bangkalan membayar pajak anggaplah dengan nilai 20ribu per truk setiap hari ada 30 Truk 20 ribu kali 30 sama dengan 600 setiap hari, 18 juta satu bulan dan 216 Juta setiap tahunya maka total dengan Galian C Illegal yang ada 9 titik Kabupaten Bangkalan kurang lebih 1.9 Millyar pertahun,” ucapnya.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan banyak terimakasih atas laporan dan diskusi di Bulan Suci Ramadhan ini terkait galian C Illegal.

“Terimkasih atas kunjungannya teman teman PMII Bangkalan dibawah komando Ketua umum A.H Sofiyullah. Saya sebagai Kapolres Bangkalan akan menindak lanjuti sebab ini bagian dari daerah Hukum Polres Bangkalan, dalam tiga hari kedepan akan ada Banner Larangan di titik Galian C Illegal,” ujar Kapolres.(Edi)