SDN 158490 Aek Tolang 2 Diduga Lakukan Penyalahgunaan Dana BOS

TAJUK TAPTENG – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mengemuka di lingkungan salah satu satuan pendidikan di Tapanuli Tengah.

Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS di SDN 158490 Aek Tolang 2 pada tanggal 22 Januari 2024.

Menurut keterangan yang diberikan, sejak tahun 2023 hingga saat ini, beberapa tenaga pendidik yang berstatus honorer belum menerima gaji.

Sumber lain juga mengungkapkan bahwa setiap slip gaji honorer yang ditandatangani tidak sesuai dengan jumlah yang diterima, dan seringkali terdapat pemotongan yang tidak jelas.

Diduga ada indikasi bahwa oknum kepala sekolah terlibat dalam praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap gaji tenaga pendidik honorer.

Namun, saat dimintai tanggapan, Kepala Sekolah yang diidentifikasi dengan inisial MT menolak memberikan komentar lebih lanjut pada tanggal 25 Januari 2024. Dia mengarahkan media untuk mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Ketika dihubungi, Kepala Sekolah menyarankan agar media mengkonfirmasi kepada komite sekolah. Namun, ketika media mencoba menghubungi Komite Sekolah SDN 158490 Aek Tolang 2, mereka menolak memberikan klarifikasi dengan alasan sedang sibuk.

Saat janji untuk konfirmasi ulang dilakukan, anggota komite yang juga disebut sebagai Kepala Lingkungan diduga menghindar dengan alasan ada dalam acara lain pada tanggal 27 Januari 2024.

Sehubungan dengan hal ini, Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Wilayah Sibolga – Tapanuli Tengah telah meminta Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta SH, MH, untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN 158490 Aek Tolang 2 melalui Inspektorat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media, penggunaan dana BOS SDN 158490 Aek Tolang 2 pada Tahun Anggaran 2023 menggambarkan adanya ketidaksesuaian dalam alokasi dana.

“Pembayaran gaji honorer senilai puluhan juta rupiah diduga tidak sesuai dengan realitas lapangan,” ujarnya, Sabtu (28/1/2024).

Pada tahap pertama penerimaan dana BOS tahun anggaran 2023, tanggal 21 Maret 2023, sejumlah Rp 71.550.000 diterima, namun hanya sebagian kecil yang dianggarkan untuk pembayaran honor, yaitu Rp 19.800.000.

“Skenario serupa terulang pada tahap kedua penerimaan dana BOS, tanggal 24 Juli 2023, di mana jumlah yang diterima sama dengan sebelumnya, namun alokasi untuk pembayaran honor juga tetap sama,” tambahnya.(Kennedi Fransisko)