Warga Tidak Dapat BLT, Pj Bupati Tapteng Intruksikan OPD Cek ke Desa Pasar Sorkam

TAJUK TAPTENG – Kepala Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah, Hasdar Efendi, mendapat sorotan tajam setelah dikabarkan melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023, yang dianggap tidak sesuai aturan.

Kabar ini mencuat hingga ke Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, DR. Sugeng Riyanta, SH.MH, dan menyebar luas melalui media sosial.

Menyikapi informasi tersebut, Pj Bupati Tapteng tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah tegas. Dia memerintahkan sejumlah kepala dinas untuk menyelidiki kebenaran kabar tersebut dengan mendatangi langsung Desa Pasar Sorkam.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, ternyata informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Seorang warga bernama Kamariah Tanjung (75 tahun) telah menerima BLT sejak tahun 2021 hingga 2022. Namun, pada tahun 2023, Kamariah Tanjung mengalami rotasi karena pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada warga lain di Desa Pasar Sorkam yang belum mendapatkan bantuan serupa.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Pasar Sorkam, Hasdar Efendi, Selasa (23/1/2024) mengatakan, sebenarnya bukan tidak dapat, itu sistemnya aplusan. Penerimanya gantian karena penduduk kami begitu banyak yang tidak mendapat bantuan dari Pemerintah, sehingga dilakukan bantuan Desa bergilir.

“Di tahun 2024 ibu Kamariah kembali mendapatkan bantuan BLT. Itu bisa di cek atas pengajuan di tahun 2024 atas nama ibu Kamariah Tanjung nomor urut 20. Bantuan yang diberikan setiap tahunnya itu disaksikan oleh pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” ujar Hasdar.

Dia menegaskan, isu yang beredar terkait ibu ini sama sekali tidak pernah dapat itu tidak benar. Sampai sejauh ini dia menyebut, sebagai Kepala Desa tidak mungkin warganya tak diperhatikan. Bisa dilihat datanya sama-sama dan bisa kami pertanggungjawaban sesuai pengeluaran BLT dana desa.

“Walaupun dana desanya berkurang lebih sedikit pihaknya akan terus meningkatkan pemberian BLT yang sebelumnya sebanyak 32 Kartu keluarga kedepan pihaknya akan menambah menjadi 50 per kartu keluarga. Untuk kriteria penerimaan BLT dana desa,  pertama betul-betul yang tidak mampu. “Seperti ibu Kamaria dan kriteria yang cacat fisik dan tidak bisa bekerja atau cari nafkah,” jelas Hasdar.

Bertepatan dengan kunjungan itu, Kadis Sosial, Tapanuli Tengah, Robby Edata Manik mengutarakan, pihaknya diperintahkan oleh Pj Bupati Tapteng untuk meninjau langsung ke rumah Kamariah Tanjung.

“Salah satu tindakan nyata dari bapak Pj Bupati, untuk menginstruksikan kami dari Baznas memberikan infaq sebesar 500 ribu rupiah dan ada juga tambahan bantuan Kadis PMD 1juta rupiah,” kata Kadis Sosial Tapteng.

Kadis sosial juga akan menindaklanjuti bahwa ibu Kamaria akan diusulkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dimana sekmen bisa diperoleh ibu Kamaria adalah.

“Terima PKH Lansia yang komponennya ibu Kamariah sudah lansia berumur 75 Tahun dan kemudian ada anak beliau juga yang dianggap disabilitas nanti kita masukkan di sekmen PKH juga,” kata Robby.

Robby juga mengatakan, selagi ibu Kamaria mendapat bantuan BLT Desa proses itu biar berjalan dulu sembari menunggu hasil dari pusat, Itu biasanya proses memakan waktu yang relatif lama setelah itu ibu Kamaria masuk pada sekmen bantuan pusat.

“Namun tidak diperbolehkan warga negara mendapat sifat saluran bantuan sosial dengan sumber yang berbeda. Karena itu sudah ditentukan dengan peraturannya, kalau menerima BLT, BLT dulu. Nanti kalau bantuan pusat kita proses dulu. Insya Allah ibu Kamaria bisa diterima di TKS dan menerima PKH Lansia kemudian juga ada komponen disabilitas, kita masukkan juga nanti penerima sembako dan di usulkan ke BPJS ketenagakerjaan JKM,” ungkap Robby.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Hendrik Sitinjak menambahkan, ini mau diklarifikasi bahwa ibu Kamaria tidak pernah mendapat bantuan apapun, kita sudah cek di administrasi Desa bahwa yang bersangkutan tersebut sudah pernah menerima bantuan Dana Desa sejak tahun 2021/2022.

“Di tahun 2023 ibu Kamaria tidak menerima, dan di ajukan kembali di 2024 karena di 2024 akan ada peningkatan di 20 persen, sesuai dengan penduduk bahwa penerima BLT harus memang orang tidak mampu atau cacat fisik,” ujar Hendrik.(Kennedi Fansisko)