DPRD Kota Kotamobagu Advertisment
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Advertisment

Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, Warga Desak Pecat Ketua PPS Lerpak

TAJUK BANGKALAN – Puluhan warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, mendesak KPU untuk memecat Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Lerpak yang diduga melanggar kode etik pemilu.

“Kedatangan kami ke kantor kpu dikarenakan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan ketua pps dan itu melanggar kode etik pemilu,” ujar Koordinator aksi Munawir di depan kantor KPU Bangkalan, Selasa (9/1/2024).

Kami tegaskan untuk mengambil keputusan secepatnya jangan terlalu lama mengambil tindakan demi lancar Pemilu 2024

“Laporan ke Bawaslu sudah jelas itu langgat kode etik tinggal bagaimana KPU bangkalan mengambil langkah tegas tidak bertele-tele, bukti sudah jelas harusnya ketua kpps dipecat,” tuturnya.

Menurutnya, Kantor sekretariat PPS di desa Lerpak lebih mulain pembentukan dilakukan tidak terbuka

“Pembentukan sekretariat tidak jelas dan cenderung ditutup-tutupi menjelang hari penutupan perekrutan KPPS belum memenuhi target entah siasat seperti apa yang dipakai,” tambahnya.

Sementara itu Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin menjelaskan, pihaknya sudah mengambil langkah setelah Bawaslu Bangkalan menyatakan terjadi pelanggaran etik oleh ketua PPS Desa Lerpak

“Mengenai di desa Lerpak itu melanggar kode etik sudah memberi sanksi yakni peringatan,mengenai di desa Kelapayan itu mengamhambat pelaksanaan pemilu jadi harus dipecat,” tutupnya. (Edi)